Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji belum selesai dan masih akan terus berlanjut dengan kemungkinan penambahan tersangka baru.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidikan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka yang sudah ada karena perkara melibatkan dua kelompok besar yaitu unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Tentunya ini tidak akan berhenti sampai di sini karena tadi ada klaster pihak penyelenggara negaranya maupun dari pihak swastanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin.
Ia menjelaskan saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat perkara. Jika bukti sudah cukup, KPK memastikan akan kembali menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
“Kami cari dan kumpulkan bukti-bukti, sehingga dengan bukti-bukti yang cukup atau setelah ditemukan bukti yang cukup, akan kami tetapkan juga sebagai tersangka,” katanya.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka baru yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Penetapan ini disebut sebagai langkah positif dalam proses pengusutan perkara yang juga mendapat perhatian publik.
KPK juga menegaskan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara agar kasus ini bisa segera naik ke tahap penuntutan di pengadilan.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023 hingga 2024 mulai disidik KPK pada Agustus 2025. Dalam perkembangannya, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya.
Kerugian negara dalam kasus ini juga telah dihitung oleh BPK RI dan disebut mencapai Rp622 miliar. Sejumlah proses penahanan hingga perubahan status penahanan juga telah dilakukan terhadap beberapa pihak yang terlibat.
Kini KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terbuka dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring dengan pendalaman bukti yang terus dilakukan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026